7,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Disita

Ditresnarkoba  Tangkap 5 Tersangka  Narkoba 

Dirresnarkoba Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau dan Wakil Ditresnarkoba mengekspos sabu 7,5 Kg dan 5.000 ekstasi bersama lima tersangka.

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan Narkoba kelas kakap. Sedikitnya lima orang pelaku dengan barang bukti 7,5 Kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi diamankan di lokasi yang berbeda.

Mengenakan baju tahanan berwarna orange, lima tersangka Narkoba digiring petugas bersenjata laras panjang. Mereka dihadirkan di hadapan awak media bersama barang buktinya untuk diekspos, Rabu (28/3).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono menjelaskan kronologis penangkapan. Awalnya, petugas mengamankan tersangka Syafaruddin di Pasar Minggu, Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (22/3) lalu. Pria 44 ini membawa sabu seberat 2,5 Kg.

‘’Sabu berat 2,5 kilogram ini disimpan pelaku di bawah karpet mobil yang dibungkus karung beras,’’ ujar  Hariono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dan Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Andri Sudarmadi.

Usai berhasil meringkus Syafaruddin, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Terpatnya di Jalan Air Hitam, Kelurahan  Air Dingin, Payung Sekaki, tim kembali menangkap  Riri (28) dan Doni (28). Mereka penerima sabu dari Syafaruddin.

‘’Hasil interogasi terhadap tersangka pertama, langsung kita tanyakan siapa yang menerima barang tersebut. Saat kita tangkap, mereka belum menerima upahnya,’’ jelas Hariono.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Riri, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram. Di sana juga ditemukan dua kartu ATM. Masing-masing berisi uang Rp700 juta.

‘’Awalnya kita cek, isinya Rp3 juta. Namun setelah kita koordinasikan dengan BNI pusat, kita ketahui isianya Rp700 juta per satu ATM,’’ ungkapnya.

Setelah meringkus ketiga orang tadi, tim Opsnal Ditresnarkoba kembali mengungkapkan dua pelaku. Mereka adalah Jaya Saputra (30) dan Maulana Ishak (56). Darinya petugas mengamankan 5 Kg sabu-sabu dan pil ekstasi dengan jumlah 5.000 butir.

Keberadaan kedua pelaku terendus saat sedang berada di SPBU Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Jumat (23/3) lalu. Semua harang bukti tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan terhadap kotak handphone.
Hasil pemeriksaan sementara, jelas Hariono, kelima tersangka mengaku jika barang bukti Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui Kepulauan Rupat, Bengkalis.

Hariono mengungkapkan, Narkoba itu diselundupkan dari luar negeri dengan modus yang sama. Yakni dibungkus menggunakan kemasan teh bernama Guanyingwang asal Cina. Rupanya, pil ekstasi berwarna hijau muda itu adalah jenis. Mereknya Minion.

29 Kasus dan 50 Tersangka
Awal 2018 ini, Hariono mengungkapkan, pihaknya dan jajaran telah mengungkap Narkoba dengan 38 kasus dan 50 tersangka.
Maraknya penyeludupan Narkoba, aku Hariono, dikarenakan banyaknya pelabuhan tikus di kawasan pinggiran selatan Provinsi Riau. Untuk antisipasinya, pihaknya bersama Bea Cukai, Ditpolair dan pihak terkait terus melakukan patroli.
‘’Setiap hari kita bertemu instansi terkait sering melakukan patroli,’’ sebutnya..

Diupah Rp40 Juta

Tak banyak kalimat yang keluar dari mulut Syafaruddin. Ia mengaku terlibat dalam bisnis barang haram tersebut karena upahnya banyak. Setiap mengantarkan barang sabu-sabu tersebut, ia diupah dengan kisaran Rp40 juta hingga Rp27 juta. ‘’Upahnya beragam bang. Itu, tergantung berat sabu yang mau diantar,’’ singkatnya. (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar